Palembang, Haluan Sumsel – Terdakwa Malik warga KH Azhari Kelurahan 7 ulu Kecamatan Seberang ulu 1 tertunduk lesu usai majelis hakim memvonis 1,2 tahun penjara, dikarenakan terdakwa terbukti
membawa sembilah senjata tajam jenis pisau.

Sidang yang dilaksanakan secara virtual
l ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, Said Husein. Rabu (28/4).

Dalam amar putusan, majelis hakim menimbang bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membawa senjata tajam jenis pisau sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UUD RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Menurut majelis hakim ada beberapa hal yang membuat hukuman terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni. Pasalnya ia dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

” Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan dan jujur selama persidangan serta belum pernah dihukum,” kata Hakim Said.

Mendengar putusan tersebut, baik terdakwan dan kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menerima putusan tersebut.

Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang.

Untuk diketahui dalam dakwaan kejadian bermula pada bulan November tahun 2020 lalu Jalan KH. Azhari kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang

Saat itu pihak tim Hunter Polrestabes Palembamg melakukan patroli di sekitaran Jalan tersebut namun saat sedang berpatroli pihaknya melihat terdakwa melakukan gerak gerik yang mencurigakan.

Sehingga pihak kepolisan langsung mendekati terdakwa. Saat didekati, terdakwa merupakan Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Mengetahui hal tersebut, tim hunter Polrestabes Palembang langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan didapati satu buah senjata tajam berjenis pisau.

Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa pun dibawa ke polsek setempat untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.(Ron)

Artikulli paraprakJadi Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel Diperiksa Penyidik
Artikulli tjetërPastikan Likuiditas Lancar, Bank bjb Siapkan Rp15,1 T untuk Ramadan-Idulfitri 1442 H

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini