Palembang, Haluan Sumsel – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, memanggil mantan Wakil DPRD Sumsel, MA Gantada SH MHum, sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Saat dikonfirmasi, Gantada yang terlihat keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 14.15 WIB, mengatakan dirinya datang memenuhi panggilan penyidik terkait kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel pada tahun 2014 lalu.
“Kedatangan saya untuk diperiksa jadi saksi dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, karna pada tahun 2014 lalu saya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel, yang mana pada saat itu wacana pembangunan Masjid Sriwijaya baru akan dibahas perdanya di DPRD,” katanya
Dijelaskannya, Pada saat pembahasan anggaran pembangunan masjid tersebut ditahun 2015 dirinya sudah tidak lagi menjadi Wakil Ketua tetapi hanya anggota biasa di DPRD Sumsel.
“Saya baru sekali ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, ditanya soal pembahasan Perda waktu itu, akan tetapi pada saat pembahasan anggaran ditahun 2015 saya sudah tidak lagi menjabat Wakil Ketua,” katanya.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, membenarkan bahwa hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Ya, saksi tersebut hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid tersebut,” tutupnya (Ron)