Palembang, Haluan Sumsel – Miliki narkotika jenis ganja, terdakwa Hamdan divonis hukuman penjara 5 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (5/5/2021).

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang beragendakan pembacaan putusan.

Dalam amar putusan majelis hakim menimbang bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 1 bungkus kertas putih dengan berat 0,186 gram.

“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Menurut majelis hakim hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima.

Saat dikonfirmasi usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Rosmaita SH menyatakan bahwa hukuman tersebut sudah sesuai dengan kliennya.

“Alhamdulillah hukumannya lebih ringan dari tuntutan dan klien kita sudah menerima maka dari itu kami pun menerima putusan dari majelis hakim,” terangnya.

Ditambahkan Rosmaita menyatakan bahwa pembacaan pembelaan oleh pihaknya diterima majelis hakim.

“Kemarin kami ajukan pledoi bahwa terdakwa masih memiliki anak kecil dan istri yang harua dinafkahi dan pertimbangan lainnya. Alhamdulillah hakim mempertimbangkan hal itu,” tutupnya (Ron)

Artikulli paraprakDanseskoau : Dukung Kebijakan Pemerintah Untuk Tidak Mudik
Artikulli tjetërTersangka Dugaan Korupsi Jalan Cor Pelabuhan Dalam Kembalikan Lagi Uang Negara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini