Palembang, Haluan Sumsel – Untuk kedua kalinya tersangka Sadra Nugraha alias Caca, dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, kembalikan uang kerugian negara.

Uang tersebut dikembalikan Sadra Nugraha alias Caca melalui kuasa hukumnya, sebesar 600 juta kepada pihak Penyidik Kejati Sumsel, Rabu (5/5/2021).

Dalam rilisnya Aspidsu Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan pengembalian uang kali ini merupakan lanjutan dari pengembalian uang sebelumnya.

“Dalam perkara ini, dari hasil audit penghitungan BPKP Sumsel, ada kerugian negara yang disebebkan senilai 3,229 miliar rupiah. Yang mana hari ini tersangka SN kembali mengembalikan uang kerugian negara senilai 600 juta rupiah,” ujar Victor Antonius, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan jika pengembalian uang oleh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Indralaya ini tidak menghentikan proses hukumnya.

“Kami menghargai itikat baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara. Meski demikian hal tersebut tidak menghapus proses hukumnya, yang mana hingga saat ini proses hukum pada tersangka masih terus berjalan,” tutupnya (Ron)

Artikulli paraprakMiliki Ganja 1 Bungkus Hamdan Dihukum 5,3 Tahun Bui
Artikulli tjetërBupati Dodi Reza Sambut Kunker Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel ke Kabupaten Muba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini