Palembang, Haluan Sumsel – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan besaran zakat fitrah tahun 2021 di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel.

“Untuk besaran zakat fitrah Ramadan 1442 H tahun ini minimal 2,5 kg beras atau bisa juga diganti dengan uang” kata Ketua Baznas Provinsi Sumsel Najib Haitami melalu Humas Baznas, Hendra, Jumat (7/5/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, zakat fitrah wajib dibayar oleh setiap muslim, minimal 2,5 kg beras atau diganti dengan uang sesuai dengan harga kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Berikut penetapan zakat fitrah wilayah Provinsi Sumsel tahun 1442 H/ 2021 M

1. Kota Palembang, 2,5 kg beras atau Rp 25 Ribu

2. Kabupaten Ogan Ilir (OI), 2,5 kg beras atau Rp 25 Ribu

3. Kabupaten OKU Timur, 2,5 kg beras atau Rp 22.500

4. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), 2,5 kg beras atau Rp 25 Ribu

5. Kota Pagaralam, 2,5 kg beras atau Rp 25 Ribu

6. Kota Prabumulih, 2,5 kg beras atau Rp 27.500

7. Kabupaten Musi Rawas, 2,5 kg beras atau Rp 25 Ribu

8. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), 2,5 kg beras atau Rp 30 Ribu

9. Kabupaten Lahat, 2,5 kg beras atau Rp 25 Ribu

10. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), 2,5 kg beras atau Rp 25 Ribu

11. Kota Lubuklinggau, 2,5 kg beras atau Rp 25 Ribu

12. Kabupaten Mura Enim, 2,5 kg beras atau Rp 27.500

13. Kabupaten PALI, 2,5 kg beras atau Rp 27.500

14. Kabupaten Banyuasin, 2,5 kg beras atau Rp 25 Ribu

15. Kabupaten Empat Lawang, 2,5 kg beras atau Rp 25 Ribu

16. Kabupaten OKU Selatan, 2,5 kg beras atau Rp 25 Ribu

17. Kabupaten Muratara, 2,5 kg beras atau Rp 25 Ribu.

Jadi kalau mau lebih dari angka yang telah ditentukan silakan saja. Namun dihimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah dan zakat mal melalui lembaga resmi seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (Laz) atau melalui unit pengumpulan zakat di masjid,” ungkapnya.

Artikulli paraprakUlama Minta Pemerintah Pertimbangkan Larangan Shalat Idul Fitri Dimasjid
Artikulli tjetërKemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini