Palembang, Haluan Sumsel – Pemerintah Kota Palembang menyatakan larangan menggelar salat Idul Fitri 1442 Hijriah di 1.200 masjid di Palembang karena zona merah penyebaran COVID-19 , sejumlah ulama justru meminta pemerintah setempat mempertimbangkannya kembali.

Pimpinan Pondok Pesantren Kiai Marogan, Masagus H Ahmad Fauzan mengatakan, jika melihat aturan dari pemerintah berdasarkan situasi memang sudah darurat. Namun, apakah pertimbangan larangan digelarnya salat Idul Fitri tersebut sudah tidak bisa diubah.

“Apakah ini sudah final? Karena Majelis Ulama Islam (MUI) menyebutkan salat Idul Fitri diperbolehkan bagi daerah yang zona penyebaran COVID-19 berstatus orange dan kuning,” ujar pria yang akrab disapa Ustadz Yayan dikutip Jumat (7/5/2021).

Dia menjelaskan, penyelenggaraan salat Idul Fitri harusnya diberi kelonggaran terhadap wilayah yang penyebaran COVID-19 tidak masuk dalam zona merah namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Kalau memang tidak diperbolehkan salat Idul Fitri, kenapa tidak dari awal menegaskan bahwa kegiatan ibadah di masjid tidak boleh, seperti tarawih ataupun ibadah lainnya. Apalagi shalat Idul Fitri ini hanya setahun sekali,” ujarnya.

Ustadz Yayan juga menyoroti sikap pemerintah yang seolah acuh terhadap keramaian yang terjadi di pusat keramaian seperti di pasar, mal ataupun tempat tongkrongan lainnya yang menimbulkan keramaian hingga menjadi potensi penyebaran COVID-19.

“Mungkin pemerintah kesulitan melarang kegiatan perekonomian. Ini menjadi seperti buah simalakama bagi Pemkot Palembang, mau dilarang nanti mati kelaparan kalau tidak dilarang mati karena COVID-19,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Palembang, Saim Ramadhan menilai, sudah seharusnya aturan dari pemerintah harus diikuti. Namun, yang saat ini dikhawatirkan yakni para pengurus masjid yang tetap berniat melangsungkan salat Idul Fitri di masjid.

“Jauh hari sebelum adanya larangan salat Idul Fitri, para pengurus masjid pastinya sudah memiliki persiapan seperti pemesanan tenda, khotib juga sudah dipersiapkan. Sementara edaran larangan salat Idul Fitri baru didapat. Lain halnya seperti tahun kemarin, dimana sebelum masuk bulan Ramadhan edaran terkait larangan ibadah di masa pandemi sudah diedarkan,” jelasnya.

Meskipun begitu, Saim Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya telah memberi imbauan kepada seluruh masjid di Palembang untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri. Namun, jika memang masih mau menggelar, maka pengurus masjid dan warga harus mampu menerapkan Prokes dengan ketat

Artikulli paraprakMuba Buka Penerimaan CPNS dan PPPK Formasi 2021
Artikulli tjetërBaznas Umumkan Besaran Zakat Fitrah di Sumsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini