Palembang, Haluan Sumsel – Pasca divonis pidana mati, terdakwa Doni SH alias Doni Timur alias Dodon kembali diadili di muka persidangan. Eks anggota Dewan Palembang ini dihadirkan secara virtual, Selasa (29/6/21) sekitar pukul 14.30 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.

Majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH mengagendakan persidangan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dengan terdakwa Doni Timur tidak didampingi pengacaranya karena alasan kesehatan saat pandemi.

“Terdakwa Doni didakwa perkara pencucian atau TPPU. Terkait atas harta-harta didakwakan jaksa. Maka sidang ditunda sampai pekan depan. Dimana dakwaan sudah diserahkan di LP, jadi kita berikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa ini,” tukas Harun menutup persidangan.

Vonis pidana mati terhadap terdakwa Doni dijatuhkan majelis hakim Bong Bongan Silaban SH MH Kamis (15/4/21) di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Terdakwa Doni digrebek Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, tanggal 22 September 2020 siang, di sebuah ruko laundry di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I. Terdakwa Doni, eks anggota Komisi I dewan Palembang, ditangkap bersama 5 orang kawanannya.

Mereka yakni pelaku A Najmi Ermawan, Mulyadi, Yati Suharman, Alamsyah dan Joko Zulkarnain. Dengan barang bukti 4,2 kilogram sabu-sabu merek Guanyinwang dan 21 ribu lebih pil ekstasi warna coklat merek gorila.

Dugaan Aliran Dana Transaksi Narkotika

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Doni SH alias Doni Timur alias Doy alias Dodon bersama Sihar (DPO) sekitar tahun 2013 hingga Selasa 22 September 2020 pukul 08.00 WIB, di Bank BCA Jalan Kapten A Rivai, di Bank BRI Jalan Basuki Rachmat, di Ruko Eastren Laundry di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB 1, menyetorkan, menyimpan uang hasil kejahatan narkotika untuk disembunyikan dan menyamarkan dari transaksi kotornya.

Berawal dari pengungkapan tindak pidana asal atau predicate, oleh Tim BNN pusat. Terhadap terdakwa Doni Timur, Mulyadi, Alamsyah A Najmi Ermawan hingga dilakukan pengembangan terhadap saksi Amri alias Aam napi, Ferry Irawan, napi Lapas kelas IA Palembang. Saksi Endang, saksi Merry Susanti, dan saksi Dameria Siregar. Semua saksi atas perintah terdakwa Doni Timur,  untuk melakukan setoran uang hasil transaksi gelap narkotika ke rekening terdakwa di Bank BCA dan Bank BRI. Tim BNN Pusat mengamankan terdakwa, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Diantaranya uang Rp 175 juta, tiga buah buku tabungan Bank BRI, kartu paspord gold debit BCA, dan sebuah kartu ATM BRI. Terdakwa melakukan transaksi uang hasil narkotika lewat rekening Bank BCA dan rekening Bank BRI. Transaksi terdakwa Doni Timur, tanggal 19 Maret 2013 – 17 Juni 2019, total Rp 22,115 miliar.

Menerima transfer dari Endang Novianti tanggal 1 Mei – 2 November 2013 total Rp 91 juta. Menerima transfer dari A Najmi Ermawqn 10 Oktober 2017 – 19 Oktober 2018 total Rp 475 juta.  Terdakwa menerima transfer dari Merry Susanti tanggal 28 Mei 2018 – Januari Juli 2019 dengan total Rp 445 juta.

Menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 4 April 2018 – 20 Mei 2019, total Rp 138 juta. Terdakwa Doni Timur menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 15 Mei 2018 – 19 September 2018 total Rp 59,7 juta.

Transaksi A Najmi Ermawan tanggal 23 Februari 2017 – 10 Juni 2019 total Rp 4.524.900.000, atau Rp 4,524 miliar. Transaksi A Najmi E menerima transfer dari terdakwa Doni Timur tanggal 4 Juli 2017 – 12 Juli 2019 total Rp 1.666.500.000 atau Rp 1,666 miliar. A Najmi E menerima transfer dari Merry Susanti tanggal 13 Juni 2018 – 24 Mei 2019 total Rp 378 juta. A Najmi menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 26 Desember 2018 – 4 Maret 2019 Rp 177 juta. Lalu Rp 40 juta dari 31 Oktober 2017 – 31 Desember 2018 serta Rp 30 juta.

Terdakwa Doni Timur membeli motor Kawasaki Ninja 250 Cc warna hijau second Rp 45 juta, membeli mobil Jeep jenis Patriot BG 44 UL warna putih second Rp 355 juta. Membeli Toyota Innova BG 34 ST warna abu-abu secara kredit DP Rp 110 juta dan lunas Rp 350 juta. Membeli motor Honda Scoopy warna abu-abu masih kredit. Membeli perabotan usaha laundry tahun 2016 Rp 500 juta. Uang tabungan Rp 50 juta.

Terkait adanya transaksi tidak wajar, terdakwa menampik merupakan bisnis seafood dan laundry. Maka diancam dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(Ron)

Artikulli paraprakKejati Kembali Panggil  Kadis Pariwisata Palembang
Artikulli tjetërPemprov Sumsel Akan Refocusing Anggaran Diperuntukan  Insentif Nakes

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini