Palembang, Haluan Sumsel – Dituntut 8 tahun penjara Ferry Zulkarnain terdakwa penyiram air keras kepada korban Panji Kresna, ajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis, senin (9/8/2021)
Adapun pledoi yang disampaikan penasihat hukum M Jayanto SH, Senin (9/8) pada intinya meminta agar majelis hakim PN Palembang diketuai keringanan hukuman dikarenakan antara kedua belah pihak sudah ada perdamaian sebelumnya.
“Dan didalam persidangan korban juga memaafkan, serta tidak ada tuntutan hukum lagi,” ujar Jayanto bacakan pledoinya.
Selain itu, lanjut Jayanto didalam persidangan terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Usai mendengarkan pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilitas SH secara lisan dalam monitor visual mengatakan tetap pada tuntutan pidana yang menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk itu majelis hakim kembali akan melanjutkan persidangan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan (vonis) untuk terdakwa.
Diketahui dalam dakwaan JPU, aksi penyiraman air keras terhadap korban Panji Kresna dilakukan oleh terdakwa bersama dengan pelaku lainnya Frengky (baru tertangkap) sekira bulan April 2021 silam di Jalan TP Rustam Effendi (depan ATM Bank Mandiri) Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I Palembang.
Penyiraman air keras yang dilakukan oleh terdakwa yanh sempat biral beberapa waktu lalu, diduga dilatar belakangi kesalahpahaman antar keduanya.
Akibatnya korban Panji Kresna mengalami tanda tanda kekerasan cairan kimia, berupa luka bakar di wajah, leher, dada, punggung dan anggota gerak luka tersebut memelukan perawatan khusus dan dapat menyebabkan kecacatan. (Ron)