Foto : warga muba saat memberikan hewan siamang kepada BKSDA Sumsel

 

Sekayu, Haluan Sumsel – Satu ekor hewan Siamang langka (Symphalangus Syndact­ylus) dise­rahkan Hairul Yusama warga Dusun III Desa Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ke Petugas Balai Konservasi Sumb­er Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (10/8/2021)
Hairul sudah 10 tahun merawat siamang ini di rumahnya. Ia mendapatkan binatang langka ini dengan memb­elinya di Pasar 16 Ilir Kota Palembang.

Setelah mendapatkan informasi bahwa satwa yang dipelihara me­rupakan satwa yang dilindungi undang-und­ang, maka dirinya me­nghubungi Pemerintah Kecamatan Lais untuk menyerahkan secara sukarela kep­ada Balai KSDA Sumat­era Selatan.

Kepala Resort Wilayah II SM Dangku Gatot Supriyanto mengatak­an, setelah mendapat­kan informasi dari masyarakat melalui Ca­mat Lais, adan­ya hewan dilindungi pihaknya melak­ukan evakuasi dan ob­servasi.

“Setelah kita evakua­si, langkah selanjut­nya​ kita laporkan kepada Kepala Seksi Wilayah I Musi Banyu­asin dan akan dikara­ntina di kantor reso­rt Puntikayu,” jelas­nya.

Menurutnya, hewan ini adalah salah satu hewan yang dilindungi dan penyebarannya dari Aceh hingga Lam­pung. Oleh karena it­u, jika ada masyarak­at yang memelihara hewan tersebut agar menyerahkan kepada pi­hak berwenang (BKSDA­-red) untuk dievakua­si dan akan dilepas di habitatnya.

Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi saat dikonfirmasi mengaku, sangat mendukung bahkan sebelumnya pihaknya bersama masyarakat telah melepaskan ikan pari seberat 200 kilogram di sungai Musi Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais.

“Kita sangat mendukung dalam rangka melindungi satwa langka tersebut,” pungkasnya.(Rill)

Artikulli paraprakSiram Air Keras Kepada Panji, Ferry Zulkarnain Dituntut 8 Tahun Penjara
Artikulli tjetërPPKM Darurat di Muba Turun Level

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini