Palembang, Haluan Sumsel – Kuasa Hukum Tjik Maimunah, Titis Rachmawati SH MH, akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memegang perkara dugaan pemalsuan surat tanah, ke komisi Kejaksaan dan Kejagung.
Hal ini dikatakan saat diwawancarai kamis (26/8/2021)
Atas hal tersebut, selaku kuasa hukum Tjik Maimunah, Pihaknya akan melaporkan JPU dalam perkara ini, pada komisi kejaksaan dan kejaksaan agung.
“Laporan tersebut akan segera kita layangkan. Kami juga menemukan data-data adanya interpensi tersebut,” jelasnya.
Terkait divonisnya bebas kliennya, menurut Titis, pihaknya lega atas putusan majelis hakim.
Menanggapi JPU akan mengajukan kasasi, dirinya menyatakan itu sah-sah saja.
“Namun perlu diingatkan, seharusnya jaksa dapat memfilter berkas perkara tersebut. Dalam kasus ini saya menduga adanya konspirasi antar oknum pelapor dengan JPU,” ungkapnya
Titis mengatakan jika kliennya Tjik Maimunah telah dizolimi secara bersama-sama dengan cara yang keji, oleh oknum pelapor dan JPU.
“Yang pada proses hukum sempat membuat klien kita Tjik Maimunah berapa kali masuk kerumah sakit, karena stres menghadapi kasus ini,” tutupnya (Ron)