Foto : Bupati Nonaktif Muara Enim

 

Palembang, Haluan Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan langsung dua saksi Robi Okta Fahlevi (Mantan terpidana dalam kasus sama) dan Elfin MZ Muchtar (narapidana kasus yang sama) dihadapan Majelis Hakim yang diketahuai Hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (26/8/2021).

Dalam keteranganya, saksi Robbi Okta Fahlevi mengatakan jika hampir sebagian uang fee dia serahkan ke saksi terpidana Elfin MZ Muchtar dalam bentuk cash atau tunai.

“Saya menyerahkan uang sebesar 1 miliar ke Elfin. Untuk pendistribusian uang tersebut saya tidak tau,” ujar Saksi Robi Okta Fahlevi dalam Sidang, Kamis (26/8/2021).

Saksi Robi juga menyebutkan jika ada uang sebesar 5 miliar rupiah yang dirinya berikan kepada Saksi Terpidana Elfin, yang mana uang tersebut diantaranya untuk keperluan istri terdakwa Juarsah mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif.

Dikonfirmasi pada JPU Rikhi Maghaz, mengatakan jika dari keterang saksi Robi maka setidaknya sudah ada 23 miliar rupiah yang diserakan saksi Robi kepada saksi terpidana Elfin untuk Fee 12 paket proyek di kabupaten Muara Enim.

“Jika dilihat dari nilainya, maka 23 miliar itu lebih dari 15 persen,” tutupnya (Ron)

 

Artikulli paraprakMerasa Kliennya Dizalimi, Kuasa Hukum Tjik Maimunah Bakal Laporkan JPU ke Kejagung
Artikulli tjetërDRA instruksikan OPD Pantau PTM, Vaksinasi Hingga Beri Sembako ke Warga Isoman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini