Palembang, Haluan Sumsel – Terkait kesaksiannya saat sidang dugaan korupsi dugaan pembangunan Masjid Sriwijaya, Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, hanya menjawab tidak tahu dan lupa saat Majelis Hakim bertanya kepadanya terkait aliran dana hibah tersebut.
Saat diwawancarai usai sidang, Ardani membenarkan sebagian besar pertanyaan yang diajukan baik dari majelis hakim Tipikor serta JPU Kejati Sumsel, dijawab tidak tahu dan lupa terutama terkait pencairan dana wakaf Masjid Sriwijaya.
“Makanya saya sebagai saksi hanya sebatas yang saya ketahui saja, bagaimana saya mau jawab jika hal tersebut tidak saya ketahui sama sekali,” ungkapnya
Ketika ditanya konsekuensi hukum akibat sering memberikan keterangan tidak tahu dan terancam sumpah palsu sebagaimana terungkap dalam persidangan, Ardani tidak bisa menjawab.
“Kita kan tidak bisa memberikan keterangan dengan mengada-ada karena saya memang benar-benar tidak ikut dalam proses pencairan dana hibah,” kata Ardani.
Selanjutnya, ditanya terkait dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya, Ardani menjelaskan bahwa NPHD tersebut adalah kewenangan pihak Pemprov Sumsel dalam hal ini ditandatangi oleh Asisten Bidang Kesra Pemrov Sumsel.
“Karena setahu saya berdasarkan SK Gubernur yang berhak menandatangani masalah keagamaan yakni pak Ahmad Najib selaku Asisten Biro Kesra pemprov Sumsel kala itu,” ungkap Ardani sembari berlalu dari awak media.
Diberitahukan sebelum menjabat Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani pernah menjabat ketua sebagai Kepala Biro Hukum, dan Ketua Divisi Hukum dan Administrasi pada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.(Ron)