Palembang, Haluan Sumsel – Terdakwa Agus Taufik (54) Mantan kepala desa tanjung bulan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa sendiri telah melakukan dugaan pungli kepada warganya yang ingin mengikuti program Prona dari Pemerintah Pusat.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Sahlan Efendi SH MH, JPU Oku Timur menuntut Terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Senin (27/9/2021)
Dalam sidang agenda tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Agus Taufik terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut terdakwa Agus Taufik dengan hukuman 7 tahun 6 bulan, denda 50 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Oku Timur dalam persidangan, Senin (27/9/2021).
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Daud Dahlan SH MH dan Romaita SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan keberatana atas tuntutan dan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya.
“Jelas kami kebertana atas tuntutan JPU tadi. Pasalnya aksi pungli yang dilakukan terdakwa Agus Taufik, berdasarkan fakta persidangan bahwa ada pihak Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Timur terlibat dalam perkara ini,”ujar Daud yang diwawancarai usai persidangan.
Dirinya juga menjelaskan bahwasanya dalam dakwaan JPU juga disebutkan, ada pihak BPN selain memberi informasi syarat-syarat dalam pembuatan akta tanah bagi masyarakat, orang BPN juga mengatakan untuk pembuatan sertifikat tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 1. 500.000 per sertifikat.
Daud mengatakan bahwa jelas didalam dakwaan uang pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp 1,5 juta itu dibagi untuk BPN Kabupaten OKU Timur sebesar Rp 500 ribu, sisanya untuk perangkat desa dalam hal ini terdakwa Agus Taufik.
“Itu akan kami sampaikan pada pledoi secara tertulis nanti. Seharunya bukan hanya terdakwa Agus Taufik saja yang disalahkan dalam kasus ini. Harusnya JPU juga usut pihak BPN yang turutvserta menikmati pungli tersebut,” tutupnya