Palembang, Haluan Sumsel – Bupati Muara Enim, nonaktif Juarsah menangis terseduh – seduh meminta kepada Majelis Hakim Tipikor Palembang, untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuka blokir rekening miliknya, istri dan anak – anaknya.
Hal ini terlihat saat persidangan dugaan korupsi proyek di Muara Enim, yang di yang hakim Sahlan Efendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, selasa (28/9/2021)
Terdakwa Juarsah memohon kepada majelis hakim untuk membuka rekening milik keluarganya.
“Saya memohon yang mulia untuk memerintah JPU KPK untuk membuka rekening milik istri dan anak – anak saya,” kata Juarsah sambil menangis di hadapan majelis hakim
Semua ATM saya, punya istri saya, termasuk rekening anak saya yang masih kuliah diblokir. Saya merasa terzolimi yang mulia,” ujarnya
Juarsah, tak kuasa menahan air matanya saat hakim menanyakan berapa uang yang ada. Menurutnya, uang yang disita KPK tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang tengah menjeratnya.
Juarsah menyatakan, jika dirinya memiliki dua rekening atas nama pribadi yang disimpan di Bank Sumsel Babel sebesar Rp400 juta, sedangkan di atm BCA sekitar Rp50 juta.
“Saya mohon yang mulia mengizinkan membuka blokiran rekening keluarga saya,” jelasnya
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ricky BM menjelaskan, pemblokiran nomor rekening keluarga Juarsah dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti yang ada dalam pemeriksaan. Pihaknya mengaku hanya memblokir sampai ada putusan inkrah dari pengadilan.
“Itu hanya diblokir, uangnya masih utuh. Sedangkan uang Rp58 juta yang ditemukan di dalam koper itu disita sebagai barbuk karena ditemukan di ruang kerja di rumah Juarsah. Kami menduga uang itu uang hasil jual beli jabatan karena ada amplop bertuliskan kabid mutasi,” tutupnya (DN)