Palembang, Haluan Sumsel – Kabag Anggaran BPKAD Sumsel, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, Leader Projeck PT Indah Karya, ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dan di tahan di rutan Pakjo Palembang, jumat (1/10/2021)
Agustinus Antoni dan Loka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 130 Milyar dalam pembangunan Masjid Sriwijaya jilid IV.
Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka jilid 1 dengan terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Menyusul jilid ll tersangka mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi.
Jilid lll mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang.
Jilid lV tersangka Kabag Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni dan Leader Project PT Karya Indah.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan, tersangka AA merupakan Kabag Anggaran di BPKAD Sumsel.
“Tentunya sehubungan dengan penganggaran dana hibah masjid sriwijaya,” ungkapnya
Untuk tersangka LSN merupakan leader tim pembangunan masjid raya sriwijaya.
“Yang artinya turut bertanggung jawab pembangunan masjid sriwijaya,” tuturnya