Palembang, Haluan Sumsel – Mantan Pj Walikota Palembang, yang juga mantan Asisten I Pemprov Sumatra Selatan, Akhmad Najib, ditetapkan Kejati Sumsel tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Najib menyusul dua tersangka yang sore tadi menuju Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang guna menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.
“Tersangka AN bermula dipanggil sebagai saksi, namun penyidik melihat sudah cukup bukti untuk menjadi tersangka. Maka segera dilakukan penahanan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (1/10/2021).
Menurut Khaidirman, Najib sempat mengeluh sakit sebelum ditahan sehingga sesuai protap penahanan dirinya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dalam pemeriksaan kesehatan, Najib dinyatakan negatif COVID-19.
“Sudah kita pastikan bahwa kondisi kesehatan yang bersangkutan dalam keadaan baik,” jelasnya
Penahanan terhadap Najib didahului dengan penetapan dua tersangka lain yakni, mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD Agustinus Toni dan Project Manager PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya Loka Sangganegara.
Tim pidsus menemukan ada indikasi pelanggaran terkait tugas ketiganya dalam pengambilan kebijakan. Saat ini ketiga tersangka mendekam di Rutan Pakjo Palembang.
“Pelanggaran Najib berkaitan dengan tugasnya saat itu sebagai asisten Kesra, yang melakukan penandatanganan NPHD,” katanya
Usai keluar dari Kejati tersangka Ahmad Najib hanya terlihat senyum saja.
“Mohon doanya ya,” singkatnya