Palembang, Haluan Sumsel – Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu, asal Kota Lubuk Linggau, Jon Kenedi  (40) alias Jon Pokat, Sazili (47) alias Ali, dan Rendra Antoni (40) alias Janggo akhirnya jalani persidangan.

Sidang digelar secara virtual dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sahlan Effendi SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/11/2021).

Pada sidang kali ini, petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel yang turut menangkap ketiga terdakwa, bernama Robi dan Beni menjadi saksi dipersidangan.

Dalam keterangan salah satu saksi mengatakan, pihak mengamankan sebanyak 130 paket narkotika dari sebuah tas yang dibawa oleh terdakwa Jon Kenedi saat dilakukan penangkapan.

Serta mengamankan sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu dari tas yang dibawah oleh terdakwa Sazili.

Saksi Beni turut menerangkan jika kedua terdakwa di tangkap di sebuh kebun ubi dikawasan Lubuk Linggau.

“Saat itu saya tengah menyamar (undercover) untuk membeli paket narkotika pada terdakwa Sazili. Saat terdakwa mengeluarkan 1 paket sabu, kamipun langsung tangkap terdakwa,” ujar Saksi Beni.

Beni juga menjelaskan setelah menangkap Sazili, pihaknya juga langsung melakukan pengejaran pada terdakwa Jon Kenedi.

“Yang mana saat dilakukan pengejaran kami berhasil menangkap terdakwa Jon Kenedi dengan barang bukti sebanyak 130 paket dari tas yang dibuang terdakwa saat pengejaran,” jelas saksi.

Saat diintrogasi, kedua terdakwa Sazili dan Jon Kenedi keduanya mengaku jika barang harap tersebut didapatnya dari terdakwa Rendra Antoni alias Janggo yang berhasil ditangkap petugas diwaktu dan tempat berbeda.

Artikulli paraprakPenyidik Kejati Sumsel Periksa Mukti Sulaiman di Rutan Pakjo
Artikulli tjetërInnalillahi wainnailaihi roji’un Mantan Bupati Banyuasin Tutup Usia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini