Palembang, Haluan Sumsel – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memeriksa Mukti Sulaiman, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Dwi Kridayani, sebagai saksi enam tersangka Ahmad Najib, Loka, Tobing, Agustinus Toni, Muddai Madang dan AN.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di dalam lapas Pakjo dan di lapas Wanita Merdeka Palembang.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di lapas Pakjo dan Lapas Merdeka.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, untuk enam tersangka,” kata Khaidirman (Ron)