Palembang, Haluan Sumsel – Tim Kuasa Hukum terdakwa Juarsah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sama – sama mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sumsel, terkait putusan majelis hakim terhadap Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah, beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Terdakwa Juarsah, Saipudin Zahri SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH, mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak mau banding, tapi JPU KPK duluan banding.
“Sebenarnya kami tidak mau banding, tapi KPK banding duluan akhirnya kami juga banding,” kata Daud saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021)
Ia juga mengatakan, pihaknya baru saja menyatakan banding demga akte nomor 11.
“Berkas kami telah diterima oleh Panbud. Namun untuk memori banding kami belum buat nanti waktunya 14 hari,” tuturnya
Ia juga menyampaikan, pihak KPK juga baru menyatakan banding.
“Untuk bandingnya dilimpahkan di Pengadilan Tinggi Sumsel, namun proses di PN Tipikor,” ungkapnya.
Ia berharap semoga ada keadilan sesuai dengan pledoi kita minta bebas.
“Semoga klien kita bebas,” tutupnya
Saat dikonfirmasi JPU KPK M Asri, mengatakan, Pihaknya banding atas putusan terdakwa Juarsah.
“Kita banding dan sudah menyatakan ke PN Palembang,” tutupnya (Ron)