Palembang, Haluan Sumsel – Mantan calon walikota Palembang yang juga Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Ir Sarimuda, ditahan Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus dugaan tipu gelap pembelian tanah.
Hal ini dibenarkan Kasubdit II Harda
Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono saat dikonfitmasi
“Iya, ditahan sejak tadi malam,” ujarnya, Jumat (5/11/2021).
Tri mengungkapkan, Sarimuda terjerat perkara yang terjadi di tahun 2019 silam.
Dalam kasus ini, Tri menjelaskan ada dua tersangka yakni Sarimuda dan Margono dengan korban Anton Nurdin.
Kejadian ini berawal korban Anton Nurdin membeli bidang tanah seluas 26 hektar di desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara enim kepada Margono dan Irwan Safrizal dengan harga 26 miliar.
Dimana tanah tersebut telah memilki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil, pada saat menjualkan bidang tanah tsb margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara sdr sarimuda, dan sebelum tanah tersebut dibeli sdr sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan tanah tsb aman dan tidak bermasalah dan ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat Margono.
Setelah dilakukan pembelian dan pembayaran ternyata bidang tanah tsb tidak kusai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tsb dan ada salah satu shm nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.(Ron)