Palembang, Haluan Sumsel – Sidang dugaan korupsi pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017, kembali jalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terkait pledoi dua terdakwa.
Adapun dua terdakwa pada kasus dugaan korupsi ini, Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan Junaidi (46) selaku Kontraktor.
Dihadapan majelis hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejati Sumsel, meminta pada mejelis hakim untuk tetap melanjutkan sidang dugaan korupsi
“Ada beberapa poin esepsi kuasa hukum kedua terdakwa yang kami tanggapi. Yang diantaranya mengenai kerugian negara,” ungkap JPU Kejati Sumsel, Wilman Ernaldy SH, saat ditemui usai sidang, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, terkait kerugian negara, dalam dakwaan disebukan nilai nya sebesar Rp. 3,4 Miliar lebih, namun pada hasil BAP itu ada 4 miliar.
“Nanti itu akan dibuktikan. Hal tersebut sudah masuk materi perkara, dan akan dibuktikan pada pokok perkara dalam sidang nanti,” jelasnya.
Menutup wawancaranya, JPU Wilman pihaknya berharap sidang dugaan korupsi ini dapat terus dilanjutkan.
“Dan majelis hakim dapat menolak esepsi dari kedua terdakwa,” tutupnya.
Sementara itu dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Rusman, Arief Budiman SH MH, berharap majelis hakim dapat menerima esepsi keduanya, dan membebaskan terdakwa dari hukuman.
“Pada intinya JPU meminta pada mejelis hakim untuk menolak esepsi kami selaku kuasa hukum terdakwa. Namun sebaliknya kami berharap sidang tidak dilanjutkan dan terdakwa dibebaskan dari penjara,” ujar selaku kuasa hukum terdakwa Rusman.
Diberitakan sebelumnya, Dalam dakwaan JPU diketahui Pagu anggaran pembuatan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tersebut mencapai Rp. 14 miliar lebih.
“Yang mana dalam perkara ini, atas dua perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,8 miliar,” ujar JPU dalam sidang.
Atas dakwaan tersebut melaui kuasa hukumnya kedua terdakwa mengajukan esepsi atas dakwaan JPU.(Ron)