Palembang, Haluan Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut dua tahun penjara terdakwa Zainab mantan Kepsek SMA Negeri 13 Palembang, di PN Tipikor Palembang.

Hal terlihat saat JPU Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH, saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa zainap di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi SH MH, Selasa (9/11/2021)

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU.

“Menuntut agar majelis hakim Tipikor Palembang, agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas Hendy bacakan tuntutannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa sebagaimana tuntutan pidananya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagai pengawai negeri sipil, terdakwa juga tidak menjadi teladan bagi warga masyarakat, serta tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya dipersidangan,” ungkap Hendy saat bacakan pertimbangan yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, menurut penuntut umum terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Tidak hanya itu saja, JPU juga mengganjar pidana penjara tambahan kepada terdakwa yakni wajib mengganti kerugian negara Rp 254 juta, yang apabila tidak sanggup diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu dua Minggu ke depan, untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan (pledoi) baik secara tertulis ataupun pribadi dari terdakwa maupun penasihat hukum.

Dikonfirmasi usai sidang JPU Kejari Palembang, Hendy Tanjung mengatakan saat ini terdakwa masih berstatus tahanan kota, dan didalam tuntutannya penuntut umum juga meminta agar majelis hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.(Ron)

 

Artikulli paraprakJPU Kejati Sumsel Minta Hakim Melanjutkan Sidang Dugaan Korupsi Turap
Artikulli tjetërTerungkap Uang Dana Bos SD N 78 Dipakai Mantan Kepsek Untuk Bayar Hutang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini