Palembang, Haluan Sumsel – Sidang dugaan korupsi pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017, yang menjerat dua terdakwa Rusman (49) dan Junaidi (49)
kembali jalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Keempat saksi dihadirkan Direktur RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang, Dr Budi, dan Pengawas Lapangan Pelaksana Pekerjaan Proyek, Sopran,
Bambang, dan Yudi Gautama, langsung dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (7/12/2021)

Dalam kesaksiannya, saksi Sopran selaku pihak pengawas lapangan proyek pembangunan turab RS Kusta, Dr Rivai Abdullah Palembang megatakan jika proyek pembangunan turab tersebut benar ada dan dilaksanakan.

“Hanya saja pada awal pembangunan setelah kontrak, belum dapat dikerjakan sepenuhnya karena ada bahan-bahan bangunan yang belum datang,” ujar Sopran dalam persidangan, Selasa (7/12/2021).

Dalam persidangan diketahui pula jika saksi Sopran menerima uang dalam amplop dari seorang bernama David sebesar Rp. 2.000.000.

“Tapi itu saya tidak minta, saya dikasih. Yang dapat amplo juga bukan saya sendiri ada orang 4 salah satunya juga pak Rusman (Terdakwa),” jelas saksi Sopran.

Dikesempatan yang sama, saksi Sopran mengatakan jika selaku pengawas lapangan, dirinya perna memberikan beberapa saran pada pelaksana dalam hal ini PT Palcon, hanya saja ada beberapa point tidak dikerjakan.

Disinggung oleh hakim mengenai saran yang diajukan oleh saksi pada PT Palcon jika tidak dikerjakan apa dampaknya, saksi Sopran mengatakan akan terjadi keterlampatan kerja.

“Jadi saran yang saya berikan pada PT Palcon ada beberapa point, ngbjika diantar point itu tidak dikerjakan maka akan terjadi keterlambatan pengerjaan proyek,” jelasnya.

Dikonfirmasi melalui kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa Merida SH MH dan Arif Budiman SH MH mengatakan jika keterangan saksi-saksi sama sekali belum ada yang mengkait keterlibatan terdakwa Rusman.

“Dari keterangan saksi-saksi ini belum diketahui dimana letak adanya kerugian negara. Dan siapa yang diuntungkan dalam perkara ini,” ujar Lisa pada awak media.

Ditambahkan Arif Budiman, terkait keterangan saksi Sopran mengatakan jika terdakwa Rusman menerima Amplop, pihaknya mengatakan itu belum jelas.

“Bahwa sangat jelas jika saksi Sopran setelah ditanya berulang kali, dirinya mengatakan tidak melihat ada amplop yang diberikan oleh David pada klien kami,” tutupnya (Ron)

Artikulli paraprak10 Mahasiswa Magang Dikantor Hukum Darmadi Djufri Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga
Artikulli tjetërPenyidik KPK Periksa Keluarga Bupati Muba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini