Palembang, Haluan Sumsel – Dugaan Korupsi dana desa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut 2 tahun 6 bulan terdakwa Bayumi Bin Dasril mantan kades Tanjung Keputran Musi Banyuasin periode 2010 – 2016.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejari Muba membacakan tuntutan kepada terdakwa Bayumi.
Dalam bacaan tuntutan JPU Muba, Chandra Irawan SH, mengatakan,
Terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 413 juta.
“Menuntut terdakwa Bayumi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU
Untuk itu, penuntut umum sebagaimana tuntutannya mengganjar terdakwa melanggar Pasal 3 Undang – Undang tindak pidana korupsi.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU bacakan tuntutan.
JPU Juga meminta kepada majelis Hakim Tipikor Palembang, agar menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 413 juta
juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita.
“Apabila nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tuturnya
Mendengar tuntutan JPU Kejari Muba, terdakwa Bayumi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya