Palembang, Haluan Sumsel – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat 21 Januari segera memulai sidang 10 tersangka anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, terkait kasus dugaan korupsi penerima fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim.

Dikonfirmasi Jubir PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH, membenarkan PN Palembang, telah mengeluarkan penetapan persidangan.

“Jika tidak ada kendala, sebagaimana penetapan jadwal persidangan perdananya akan digelar pada Jumat pekan ini yakni tanggal 21 Januari 2022,” ungkap Sahlan diwawancarai awak media, Senin (17/1).

Dijelaskannya, selain telah menetapkan jadwal persidangan, juga telah menetapkan perangkat persidangan yang akan menyidangkan sepuluh tersangka yakni sebagai hakim ketua Efrata Heppy Tarigan SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Mangapul Manalu SH MH serta Ardian Angga SH MH, dengan Agusmas sebagai Panitera Pengganti.

“Direncanakan sidang akan tetap digelar diruang sidang utama PN Palembang, dan kemungkinan besar sidang akan dilakukan secara online,” ungkapnya.

Diberitahukan nama kesepuluh anggota DPRD Muara Enim, yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. (Ron)

Artikulli paraprakHujan Hampir Dua Jam Palembang Terkepung Banjir
Artikulli tjetërPlt Bupati Beni Pilih Hadiri Pelantikan Kades Ketimbang PAW Pimpinan DPRD Muba, Ada Apa ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini