Sekayu, Haluan Sumsel – Meski berada di Kabupaten Muba, Selasa (18/1/2022) Plt Bupati Beni Hernedi lebih memilih menghadiri agenda pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya ketimbang PAW Pimpinan DPRD Muba.
Hal ini pun ditanggapi Ketua DPRD Muba Sugondo. Dikatakannya, Plt Bupati Beni Hernedi telah mengajukan surat izin tidak bisa menghadiri dan mengutus Sekretaris Daerah.
“Insya Allah kita tetap memakluminya beliau juga sudah ngutus Sekda Muba untuk menghadiri agenda PAW Pimpinan DPRD Muba,” ujar Sugondo.
Meski agenda pelantikan PAW pimpinan DPRD Muba lebih penting daripada PAW Kades, sebelumnya secara tertulis Plt Bupati Beni Hernedi SIP sudah bersurat ke Sekretariat DPRD Muba karena berhalangan hadir.
Sementara itu, dalam suratnya Plt Bupati Beni Hernedi menyebutkan dirinya berhalangan hadir dalam agenda pelantikan PAW Pimpinan DPRD Muba karena akan melaksanakan kunker ke Jirak Jaya.
“Saya mengikuti kunjungan kerja dalam rangka pelantikan pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya periode 2021-2026 sekaligus pelantikan Ketua TP PKK Desa Jirak Jaya Kecamatan Sungai Keruh,” tulisnya.
Diketahui, dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo tersebut, diumumkan Endi Susanto SE sebagai pengganti antar waktu Wakil Ketua DPRD Muba masa jabatan 2019-2024 menggantikan H Rabik SE.
Sebelumnya, dalam pidato pengantar Ketua DPRD Muba Sugondo mengatakan, diselenggarakan paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Muba tanggal 17 Januari 2022, yang mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pada Pasal 36 – Pasal 39 dan merujuk pada tata tertib DPRD Kabupaten Muba, dijelaskan bahwa Pimpinan DPRD dapat diberhentikan berdasarkan usulan dari partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa usulan pemberhentian pimpinan dan calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD untuk kemudian diusulkan peresmian ke Gubernur.
“Sesuai dengan agenda rapat paripurna kita hari ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PAN Nomor : PAN/KPTS/1SI/607 2021 tentang pergantian antar waktu Wakil Ketua DPRD Muba dari Fraksi PAN. Dengan ini kami umumkan pemberhentian H Rabik sebagai Wakil Ketua, sekaligus mengucapkan terimakasih atas jasa-jasanya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba, dan mengumumkan Endi Susanto SE sebagai pengganti antar waktu Wakil Ketua DPRD Muba masa jabatan 2019-2024,” ungkap Sugondo.
Hasil paripurna tersebut, dikatakannya akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan DPRD Kabupaten Muba tentang pemberhentian dan calon pengganti pimpinan DPRD Muba masa jabatan 2019-2024 dari PAN, dan melalui berita acara yang akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan melalui Plt Bupati Muba untuk diusulkan peresmiannya.