Palembang, Haluan Sumsel – Dengan memakai baju Keramat berwarna oranye, terdakwa Reza Ghasarma, oknum dosen unsri yang berbuat asusila terhadap mahasiswi, kembali hadir dihadapan majelis hakim
yang diketuai hakim Fatimah SH MH.

Dalam sidang yang beragendakan keterangan Ahli.

Dikonfirmasi Dr Fahmi Raghib SH MH mengatakan jika pada perkara ini, JPU mendakwa, terdakwa Reza Ghasarma dengan dakwaan tunggal.

Yakni Pasal 9 Jo 35 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi dan junto juga pasal 65 KUHP.

“Jika berbicara Pasal 9 maka dalam perbutana harus ada model atau objeknya. Jadi si model atau objek harus benar-benar menunjukan atau memperagakan apa yang diminta oleh terdakwa. Sedangkan dalam fakta sidang, tidak ada model yang menuruti permintaan terdakwa,” ujar Fahmi.

Pernyataan ahli tersebut disambut baik oleh kuasa hukum terdakwa Reza Ghasarma, Ghandi Arius SH MH.

Yang mana pihaknya mengatakan jika Pasal yang dituduhkan pada terdakwa Reza Ghasarma terlalu dipaksakan.

“Dalam hal ini, kami tidak mengatakan jika Reza tidak bersalah, namun perbuatan chat-chatan itu dilakukan oleh orang yang dikatakan dalam usia dewasa. Jika seandainya tidak mau, maka jelas perbuatan tersebut dapat ditolak sehingga tidak berujung pada obrolan-obrolan yang menjuru kearah sana (pornografi),” tutupnya

Artikulli paraprakSempat Terjadi Kericuhan Akhirnya DPRD Sumsel Sepakati 11 Tuntutan Mahasiswa
Artikulli tjetërHarga Kebutuhan Serba Naik, Akbar Alfaro Safari Shubuh dan sekaligus Bagikan Sembako

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini