Palembang, Haluan Sumsel – Majelis Hakim yang diketahui hakim Fatimah SH MH, memvonis 6 tahun penjara terdakwa Aditya Rol Asmi oknum dosen unsri terkait kasus asusila terhadap mahasiswi.
Dalam sidang majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
“Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata hakim, Kamis (14/4/2022)
Atas vonis tersebut JPU Kejati maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak langsung menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut
“Pikir – pikir yang mulia,” kata terdakwa melalui zoom
Menanggapi vonis tersebut, Sayuti Rambang SH selaku kuasa hukum korban yang turut hadir dipersidangan mengatakan ucapan terima kasih kepada majelis hakim serta JPU karena telah membuka fakta hukum dalam kasus ini.
“Dan berharap, kasus seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya, apalagi ini menyangkut nama baik lembaga atau instansi pendidikan,” kata Sayuti.
Disinggung terkait puas atau tidak puasnya vonis yang dijatuhkan tersebut, Sayuti mengaku cukup puas karena telah sesuai dengan tuntutan JPU.
Terpisah, H Darmawan SH MH mengaku akan segera berkoordinasi dengan terdakwa Aditya Rol Asmi serta keluarga, yang berkemungkinan akan melakukan upaya hukum banding.
“Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur dipersidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU,” tutupnya