Palembang, Haluan Sumsel – Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang, kembali jalani sidang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Adapun nama saksi yang terjerat dalam perkara yang sama, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Diujung persidangan setelah mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut, Alex Noerdin sempat memberikan tanggapan atas pernyataan saksi Laonma PL Tobing yang menyebut yang mengatakan bahwa dirinya disaat itu menganggarkan 100 miliar untuk pembangunan Masjid Sriwijaya atas perintah dari Gubernur.

Alex Noerdin dalam tanggapannya yang diberikan waktu oleh majelis hakim tanpa basa-basi langsung bertanya kepada Laonma PL Tobing.

“Saudara Tobing, ini Republik bukan Kerajaan, pernyataan saudara itu permintaan atau perintah?,” Tanya Alex.

Kemudian Tobing menjawab lupa, namun dirinya mengganggap itu adalah sebuah perintah.

” Siap Pak Alex, saya lupa tapi saya anggap itu adalah perintah ke saya,” jawab tobing.

Tak ingin perdebatan tersebut meluas, kemudian majelis hakim meminta agar Alex Noerdin untuk menjelaskannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa.

“Saudara Alex Noerdin, nanti saja jelaskan hal tersebut pada saat pemeriksaan saudara sebagai terdakwa,” tegas hakim ketua. (Ron)

Artikulli paraprakSelenggarakan Collective Action, Mitra Kerja Senang – PLN’ers Tenang
Artikulli tjetërBerbuat Asusila, Terdakwa Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini