Palembang, Haluan Sumsel – Atas permintaan sendiri
sebagai saksi meringankan untuk salah satu terdakwa yakni Muddai Madang,
mantan ketua DPR RI Marzuki Alie, hadir langsung disidang menjadi saksi disidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal SH MH, Marzuki Alie, mengatakan, selama menjadi pembina tidak ada mekanisme yang salah.
“Selama saya menjadi pembina, jika ada bantuan hibah lalu ada permintaan maka akan dikeluarkan oleh pengurus Yayasan, sebagaimana mekanismenya,” kata Marzuki Alie.
Menurutnya, terdakwa Muddai Madang hanya menjalankan tugasnya saja sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, tanpa adanya maksud untuk menguntungkan pribadi ataupun pihak-pihak lainnya.
Ia mengaku sangat menyayangkan pembangunan Masjid Sriwijaya ini dihentikan, yang seharusnya masih tetap dilanjukan pembangunannya agar tidak menjadi catatan kelam bagi provinsi Sumsel khususnya.
Sementara itu kuasa hukum Muddai Madang, Dr Imam Sofian SH MH, mengaku sangat mengapresiasi, atas inisiatif Marzuki Alie maju sebagai saksi meringankan, yang menerangkan bahwa kliennya adalah orang yang berjiwa sosial tinggi dan bertanggung jawab sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya.
“Karena sebagaimana dijelaskan saksi meringankan tadi, klien kami ini sejak awal telah menjadi donatur tetap dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya, terbukti menjadikan rumahnya sebagai kantor Yayasan Masjid Sriwijaya,” kata DR Imam Sofyan diwawancarai saat skorsing sidang.
Ia berharap dari keterangan saksi Marzuki Alie tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam hal-hal yang meringankan, bahkan dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana. (Ron)