Palembang, Haluan Sumsel – Suci Darma oknum Polwan Polda Sumsel, yang juga istri sah dari DK oknum ASN OKI, meminta kepada pihak Pemkab OKI untuk segera memecat DK dari ASN, terkait perselingkuhan DK dengan stafnya.

Hal ini dikatakan Suci melalui kuasa hukum Titis Rachmawati SH MH, Selasa (10/5/2022)

Titis menjelaskan secara singkat kronologi kasus antara pasangan suami istri ini. Yang, mana SC merasa telah ditipu oleh suaminya DK yang belakangan diketahui sudah memiliki anak dengan wanita lain berinisial WAG yang telah bersatus istri orang lain.

WAG merupakan ASN bagian Protokoler di Pemda OKI.

SC diketahui saat ini tengah mengandung anak DK dengan usia kandungan empat bulan. Kasus ini membuat kesehatan SC menjadi terganggu.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Titis Racmawati SH MH.

“Benar klien kami ini tengah mengandung 4 bulan. Dengan kondisinseperti itu ditambah dengan adanya kasus ini, kondisi kesehatannya sedikit ternganggu,” ujar Titis, Selasa (10/5/2022).

Dikatakan Titis, tidak hanya kesehatan jasmani SC saja yang mengalami penurunan, secara psikis SC juga mengalami ngangguan.

“Dia kerap menangis. Dan itu wajar saja. Wanita yang perna mengandung pasti mengerti kondisi klien kami. Yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari suami, juatru harus dihadapkan dengan kenyataan pahit ini,” jelasnya.

Titis mengatakan, jika SC benar-benar sangat terpukul mengetahui jika pria yang menikahinya di bulan November 2021 lalu ternyata telah lama menjalin hubungan dengan wanita berinisial WAG.

“Si Winda (Diduga pelakor) itu ada menghubungi Suci melalui pesan Whatsapp, mengatakan dia minta maaf dan mengakui adanya perselingkuhan tersebut. Winda nya juga meminta Suci untuk tetap mempertahankan pernikahannya dengan Damsir,” jelas Titis.

Namun hingga saat ini SC ingin proses hukum ini tetap berjalan dan meminta agar pria yang menikahainya itu diberhentikan dari tempatnya bekerja sekarang.

“Proses hukumnya akan kita lanjutkan, dan klien kami ini berharap jika suami yangbtelah menilunya tersebut dapat di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tutupnya (Ron)

Artikulli paraprakMantan Ketua DPR Sebut Muddai Madang Telah Bekerja Sesuai Prosedur
Artikulli tjetërSepuluh Anggota DPRD Muara Enim Dituntut Masing – Masing 4 Tahun Bui

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini