Palembang, Haluan Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Putra Palawi SH MH, memvonis 20 tahun penjara dua terdakwa M Wahyu dan Bayu Prabowo, kurir narkoba seberat 5 kilogram, di PN Palembang, Selasa (24/5/2022)

Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan, Bahwa perbutan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana melanggara Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatukan kedua terdakwa yakni M Wahyu Romadon dan Bayu Prabowo dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 mikyar subsider 6 bulan,” tegas Hakim

Usai mendengarkan putusan Hakim, kedua terdakwa langsung menerima sementara JPU menyatakan pikir – pikir.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup. (RN)

Artikulli paraprakSimpan Senpi Rakitan Sainal di Vonis Tujuh Bulan Penjara
Artikulli tjetërMuddai Madang Terjerat Tiga Pasal Sekaligus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini