Palembang, Haluan Sumsel – Majelis Hakim memvonis terdakwa Sainal tujuh bulan penjara terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan beserta 6 amunisinya, di PN Palembang, Selasa (24/5/2022)
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Harun yolulianto SH MH, mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Sainal Alias Enal terbukti bersalah Secara bersama-sama memiliki, menyimpan, menguasai senjata spi rakitan laras pendek sebagaimana yang diataur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Drt No 12 tahun 1951.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Sainal alias Enal dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tegas Hakim
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Sainal 1 tahun penjara. (Ron)