Palembang, Haluan Sumsel – Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk dua terdakwa Tabroni dan Roni Candra terkait dugaan korupsi pengadaan proyek dinas Perkebunan Kabupaten OKI.
Hal ini diketahui saat sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (12/9/2022)
Dalam Amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU.
“Memerintakan JPU untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak – hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tegas Hakim
Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Ogan komering ilir, untuk mengembalikan uang sebesar Rp 317 juta, yang disita.
Sementara Tim kuasa Hukum Roni Candara, Faisal SH, mengatakan, puji syukur dirinya panjangkan kepada Allah SWT, intinya pihaknya bersyukur bahwa klainnya dibebaskan oleh Majelis Hakim.
“Tapi dalam pertimbangan hakim tadi, saya melihat salah satu azaz frasa in dubio pro reo diartikan sebagai ‘jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa’ disitu kami melihat ada azaz yang muncul disana ,di satu sisi tadi juga majelis hakim berpendapat bahwa ahli dalam keterangan nya dikesampingkan karena tidak bisa memberikan pendapat tentang kerugaian negara secara nyata,” tegasnya
Usai sidang JPU Kejari OKI, Fahri SH, mengatakan, seperti yang telah disampaikan dalam persidangan pihaknya selaku JPU akan mengajukan hukum Kasasi.
“Kami akan mengajukan Kasasi,” ungkap JPU
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing – masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan. (ZR)