Palembang, Haluan Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH Mah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Eks Kapolres Oku Timur AKBP Dalizon terkait kasus dugaan gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim
juga menghukum terdakwa AKBP Dalizon denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 Milyar,

dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun.

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap ketua Majelis H Hakim saat membacakan putusan, Rabu (19/10/2022)

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim terdakwa AKBP Dalizon hingga JPU menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut

Sebelumnya JPU menuntut 4 tahun penjara terdakwa AKBP Dalizon juga dituntut mengembalikan uang sebesar Rp 10 milyar berdasarkan jumlah suap dalam kasus penerimaan suap atau gratifikasi PUPR Muba tahun 2019.

Jaksa Kejagung RI menilai, AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap sebesar Rp.10 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Muba saat dirinya masih menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel tahun 2019 silam.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 4 tahun penjara,” ujar JPU Kejagung RI, Syamsul Bahri Siregar SH

Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut AKBP Dalizon dikenakan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bulan kurungan

Tak cukup sampai disitu, AKBP Dalizon dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini.

“Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya JPU Kejagung Ichwan Siregar SH dan Asep SH MH membacakan yang mana dalam dakwaan disebutkan terdakwa Dalizon diduga telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU Kejagung, menyebutkan jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberika fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.

Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.

Adapun pembagian fee tersebut diminta oleh terdakwa dengan cara mengancam jika tidak diberikan maka akan melanjutkan penyidikan atas proyek di Dinas PUPR Muba.

“Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan memberikan uang sebesar 5 miliar rupiah tidak melanjutkan penyidikan proyek di Muba, dan 5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas PUPR Muba,” ujar JPU Kejagung dalam sidang, Jum’at (10/6/2022).

Selain itu, dijelaskan oleh JPU untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seorang bernama Adi Chandra tanpa menghubungi terdakwa membawa uang sebesar 10 miliar yang dimasukan didalam dua kardus dan membawanya kerumah terdakwa yang beralamat di Grend Garden di Kota Palembang.

Dengan diterimanya uang 10 miliar terdakwa dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang, dan membuat penyidikan pada proyek di Muba tidak dilanjutkan.

“Hal tersebut dilakukannya atas perintah terdakwa secara lisan,” jelasnya.

Masih dikatakan JPU Kejagung mengatakan, dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu mejabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar 4.750.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Artikulli paraprakPj Bupati Muba Sambut Baik Rencana BNN Bakal Tugaskan Korwil BNNP di Muba
Artikulli tjetërEks Kadisdik Mura Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara Terkait Korupsi Pungutan Diklat, Tiga Eks Pejabat Mura Divonis Berbeda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini