Palembang, Haluan Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan SH MH, menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa Irwan Effendi 1 tahun 8 bulan (Eks Kadisdik Musi Rawas) , M Rivai 2 tahun penjara dan Rosurohati Kabid Disdik Mura 2 tahun penjara.

Ketiga terlibat kasus dugaan korupsi
pungutan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019.

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim
juga menghukum para terdakwa Irwan Effendi, M Rivai dan Rosurohati
masing – masing denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Rabu (19/10/2022)

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, para terdakwa dan JPU kompak langsung menyatakan pikir – pikir

“Pikir – pikir yang mulia,” kata JPU

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuklinggau, menuntut tiga terdakwa Irwan Effendi 2,6 tahun, M Rivai 2 tahun penjara serta Rosurohati Kabid Disdik Mura 2,6 tahun penjara.

Selain dihukum pidana JPU, juga menuntut ketiga terdakwa masing – masing denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara

Ketiganya terkait kasus dugaan korupsi pungutan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, yang menjerat eks Kadisdik nonaktif Mura Irwan Effendi dan dua terdakwa lainnya, M Rivai serta Rosurohati Kabid Disdik Mura.

Dalam bacaan tuntutannya JPU menyatakan ketiga terdakwa Irwan Effendi, M Rivai dan Rosurohati, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga M Rivai 2 tahun, Irwan Effendi dan Rosurohati pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ungkap JPU

Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.

Artikulli paraprakDalizon Divonis 3 Tahun Penjara dan Mengembalikan Uang Pengganti Rp 10 Milyar
Artikulli tjetërRealisasi Nyata Jalankan Instruksi Presiden Jokowi Jaga Ketahanan Pangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini