Sekayu, Haluan Sumsel – Penjabat Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Muba Drs H M Yusuf Amilin membuka sosialisasi Pendistribusian paket konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran di Kabupaten Muba tahun 2022, di Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan, Jumat (18/11/2022).

Dalam kesempatan itu Asisten II Setda Muba berharap bantuan dari Program Kemitraan Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI tersebut dapat ditingkatkan pada tahun yang akan datang.

Menurutnya denga bantuan paket konversi BBM ke BBG dapat meningkatkan perekonomian nelayan dan sangat membantu meringankan beban para nelayan, karena menggunakan mesin yang berbahan bakar gas sehingga bisa mengurangi pengeluaran para nelayan dalam penggunaan BBM.

Selain itu juga sinergi dengan program penanggulangan dampak inflasi kenaikan harga BBM yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh pemerintah.

“Ini bentuk kecintaan Pemerintah Pusat kepada warganya. Untuk itu kami mewakili seluruh nelayan mengucapkan terimakasih, kalau ada program-program lain bawa lagi ke Kabupaten Muba,” ucapnya.

Disamping itu Yusuf Amilin juga berharap kepada Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI dapat mendorong penambahan jaringan gas rumah tangga di Kabupaten Muba yang saat ini sudah ada di Kecamatan Sekayu dan Sungai Lilin.

“Kami sangat berharap jaringan gas rumah tangga ini dapat dialokasikan untuk Kecamatan Babat Toman dan Lawang Wetan, mengingat daerah kita merupakan salah satu penghasil Migas,” kata Yusuf.

Jefri Nainggolan selaku Analis Infrastruktur Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur Migas, Direktorat Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinas Perikanan dalam berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI mendorong pendistribusian paket konversi BBM ke BBG untuk kapal penangkap ikan sehingga terealisasi sebanyak 355 paket, yang mana sudah pernah dilakukan pada tahun 2020 sebanyak 1035 paket.

“Memang luar biasa koordinasi Pemkab Muba memperjuangkan bapak ibu nelayan. Bantuan ini mohon dijaga sebaik-baiknya dan jangan dijual atau dipindah tangankan, karena yang sudah menerima tidak bisa mendapatkan lagi pada tahun yang akan datang,” kata Jefri.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar SH MH diwakili Tenaga Ahli Ahmad Thoriq SE MM mengatakan, Anggota Komisi VII DPR RI berupaya dan berusaha mengajukan kuota atas program tersebut sehingga tahun 2022 dapat terealisasi ratusan paket konversi BBM ke BBG untuk Kabupaten Muba khususnya Kecamatan Babat Toman dan Lawang Wetan.

“Pesan dari Pak Yulian Gunhar, bahwa ditargetkan untuk 2023 ini alokasi untuk penerima alat ini bisa diatas 2000 orang, mudah-mudahan itu bisa terealisasi,” tuturnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan Muba Hendra Tris Tommy SSTP MEC Dev mengungkapkan pemilihan Gas LPG dari program ini adalah alternatif yang relatif sama dengan yang bermotor bensin. Manfaatnya emisi gas buangan rendah, dan akan menurunkan pengeluaran nelayan.

“Semoga bantuan ini memberikan dampak positif dan membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Hari ini kita sosialisasi dilanjutkan pembagian dari tanggal 21 hingga 23 November di Rantau panjang,” ungkapnya.

Sementara itu Camat Lawang Wetan Candra SKM MSi menyampaikan bahwa bantuan tersebut memang sangat diharapkan warganya, mengingat potensi potensi Sungai yang ada berjumlah 119 sungai objek lelang di Kecamatan Lawang Wetan.

“Tentu bantuan ini harapan kami, akan meningkatkan lagi potensi perikanan untuk memenuhi kebutuhan protein di Lawang Wetan dan kecamatan lain, sehingga dapat menekan angka stunting di Kabupaten Muba,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan alat konversi secara simbolis, dan uji coba oleh Asisten II Setda Muba bersama perwakilan Kementerian ESDM, Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI, Camat Lawang Wetan dan Kepala Dinas Perikanan Muba di Sungai Musi.

Artikulli paraprakPj Bupati Muba Terima Audiensi Jajaran Medco E&P Grissik Ltd
Artikulli tjetërKasasi Ahmad Nasuhi Ditolak Mahkamah Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini