Palembang, Haluan Sumsel – Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Kasasi dua

terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang

 

Dalam putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dua terdakwa I Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

 

Dalam relas pemberitahuan putusan kasasi, Nomor Putusan Kasasi 4957 K /PID.SUS/2022, majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Desneyeti, M,SH.,M.H dalam amar putusannya menyatakan sebagai berikut:

 

“Mengadili, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I /rerdakwa I Mukti Sulaiman dan terdakwa II Ahamad Nasuhi dan membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp.2.500.00,” bunyi amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/12/2022).

 

Dikonfirmasi Jubir PN Palembang, H. Sahlan Efendi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima putusan Kasasi tersebut dari Mahkamah Agung.

 

“Kami telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, amar putusannya sudah tertuang di laman SIPP PN Palembang,” ungkapnya (Ron)

Artikulli paraprakRatusan Nelayan Muba Terima Paket Konversi BBM ke BBG
Artikulli tjetërKasasi Ditolak, Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi Akan Ajukan PK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini