Palembang, Haluan Sumsel  – Ditolak Mahkamah Agung Kasasi dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman.

Terkait hal tersebut kuasa hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH, hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan kasasi dan belum mengetahui apa pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung sehingga kasasi kliennya ditolak.

“Kami belum menerima salinan lengkap putusan kasasi tersebut. Nanti akan kami pelajari apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung sehingga menolak kasasi klien kami Ahmad Nasuhi,” ungkapny

Ia juga mengatakan, meskipun kasasi kliennya ditolak pihaknya tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kita juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjerat kliennya Ahmad Nasuhi,” katanya

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Kasasi dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang

Dalam putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dua terdakwa I Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Dalam relas pemberitahuan putusan kasasi, Nomor Putusan Kasasi 4957 K /PID.SUS/2022, majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Desneyeti, M,SH.,M.H dalam amar putusannya menyatakan sebagai berikut:

“Mengadili, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I /rerdakwa I Mukti Sulaiman dan terdakwa II Ahamad Nasuhi dan membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp.2.500.00,” bunyi amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/12/2022).

Dikonfirmasi Jubir PN Palembang, H. Sahlan Efendi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima putusan Kasasi tersebut dari Mahkamah Agung.

“Kami telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, amar putusannya sudah tertuang di laman SIPP PN Palembang,” ungkapnya (Ron)

Artikulli paraprakKasasi Ahmad Nasuhi Ditolak Mahkamah Agung
Artikulli tjetër1721 Perkara Diselesaikan PN Palembang Selama 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini