Palembang, Haluan Sumsel – Tim penyidik Kejati Sumsel, kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi
pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimasi lahan rawa pendukung kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) sumber dana APBN Kementerian Pertanian Tahun 2019.
Ketujuh saksi tersebut dari pihak
Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (
UPKK) Gabungan Kelompok tani (Gapoktan)
Hal tersebut dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (5/1/2023)
Menurut Radyan, Adapun tujuh saksi tersebut, yakni
SR (UPKK Gapoktan Makmur Jaya Desa Mekar Mukti Banyuasin), SY (UPKK Gapoktan Sumber Makmur Desa Sumber Hidup Muara Telang Banyuasin), SS (UPKK Gapoktan Tani Mukti Desa Panca Mukti Muara Telang) dan SP (UPKK Gapoktan Manunggal Jaya Desa Talang Jaya Banyuasin).
Kemudian, EJ (UPKK Gapoktan Subur Makmur Desa Telang Makmur), SL (UPKK Gapoktan Jaya Sakti Desa Upang Ceria Muara Telang), MR (UPKK Gapoktan Bina Tani Sejahtera Desa Telang Rejo).
“Ya, benar hari ini ada tujuh saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019,” katanya.
Ia mengatakan, para saksi diperiksa untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan terkait dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 yang dilaksanakan Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka tersebut, yakni
mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin, Sariono
selaku PPK dan Ateng Kurnia selaku
Konsultan.
“Jadi para saksi yang diperiksa guna
didengar dan diambil keterangannya sebagai saksi untuk tiga tersangka Program SERASI 2019 di Banyuasin tersebut,” tegasnya.
Dalam dugaan kasus korupsi tersebut ketiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ron)