Palembang, Haluan Sumsel – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH, angkat bicara terkait tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU Lahat terhadap pelaku asusila terhadap siswi SMA di Kabupaten Lahat.

“Kita akan segera mengambil sikap dengan memanggil Kajari terkait tuntutan tersebut. Kita, minta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya

Ia juga mengatakan, apabila dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan, tidak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka akan diambil tindakan tegas.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural diatasnya,” tutupnya (Ron)

Artikulli paraprakPenyidik Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program SERASI
Artikulli tjetërWagub Sumsel Kukuhkan Pengurus Aliansi Untuk Keadilan Sumsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini