Palembang, Haluan Sumsel – Sempat menolak damai dengan oknum perawat, akhirnya orang tua bayi yang berumur 8 bulan sepakat berdamai dengan tersangka oknum perawat RS Muhammadiyah.
Mediasi ini berlangsung dengan pencabutan laporan dari pihak korban, didampingi Penasehat Hukumnya, Titis Rachmawati dengan disaksikan pihak RSMP (RS Muhammadiyah Palembang) dan Penasehat Hukumnya, Darmadi Djufri, ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Jum’at (10/2/2023).
Pertemuan berlangsung di ruang Unit PPA Polrestabes Palembang, dengan dihadiri kedua belah pihak, tersangka, penyidik dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
“Alhamdullilah, pertemuan mediasi kami tadi sudah berlangsung dan kami memutuskan berdamai, tanpa ada yang menuntut,” ungkap Penasehat Hukum korban, Titis Rachmawati, ketika diwawancarai awak media.
Titis menjabarkan, ini merupakan musibah, yang tidak dikehendaki siapapun dan pihaknya akan mencabut laporan polisi.
“Perdamaian telah dilakukan, kami akan mencabut laporan,” ujarnya.
Disinggung inti mediasi sendiri, Titis menjabarkan kalau pihak RSMP akan memberikan pengobatan terbaik untuk korban hingga dinyatakan pulih. Selain itu bantuan kerohanian, tali kasih juga.
“Kesepakatan itu disetujui orang tua korban,” ungkap Titis Rachmawati.
Sementara, Penasehat Hukum RSMP, Darmadi Djufri membenarkan terjadinya perdamaian dalam kasus tersebut.
“Alhamdullilah, tentunya yang kita harapkan penyelesaian terbaik. Mediasi ini dihadiri kedua belah pihak, perdamaian tidak ada paksaan dan RSMP telah memberikan pelayanan kesehatan untuk korban hingga pulih dan uang tali kasih. Kini kami masih mengikuti jalur penyidik, jika memang tersangka di keluarkan hari ini, itu lebih baik,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bayi berusia delapan bulan, AA, mengalami insiden terpotongnya jari kelingking oleh perawat, DN, saat perbaikan selang infus, di RSMP, beberapa waktu lalu. Kejadian ini sendiri telah dilaporkan ke Mapolrestabes Palembang dan penyidik telah menahan perawat RSMP tersebut.