Palembang, Haluan Sumsel – Menjelang Pilkada serentak 2024 nanti, banyak kerawanan
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis. Terkait hal tersebut Bawaslu Sumsel angkat bicara
Dikonfirmasi Kordiv Penanganan Pelanggaran & Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Naffi, mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi, merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu, termasuk mengawasi ASN yang terlibat politik praktis.
“Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri,” tegas Naffi, Senin (4/12/2023)
Atas dasar itu lanjut Naffi, wewenang Bawaslu, dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam kontek penegakan hukum ansich (pro justitia) saa.
Akan tetapi, Bawaslu juga berperan dalam kontek melakukan pengawasan, atau dengan kata lain pintu masuk wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan, dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum.
Untuk itu, Naafi meminta ASN untuk tetap netral dan tegak lurus layani masyarakat.
“Kita minta ASN fokuslah dengan tufoksinya masing-masing. ASN juga harus terus menjaga netralitasnya, untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, serta melindungi kepentingan publik,” katanya.
Menurutnya bagi ASN yang kedapatan melanggar, dan terlibat dalam politik praktis. Maka, yang bersangkutan harus siap-siap untuk menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.