Palembang, Haluan Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum lima terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Senin (4/12/2203)
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar.
Menjerat lima terdakwa atas nama, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA, Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan tim penasihat hukum lima terdakwa
Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, Milawarma, Nurtima Tobing dan Tjahyono Imawan, seluruhnya tidak dapat diterima,” tegas ketua majelis
“Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tambahnya.
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Sementara itu JPU akan menyiapkan saksi sekitar 50 orang termasuk ahli
Dalam Dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindakan Memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi merugikan PT BA sebesar Rp.162 Miliar lebih akibat akuisis PT SBS melalui PT BMI
Selain itu, JPU menilai terdakwa M selaku dirut melalui Terdakwa ADP tidak membuat study kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis pengembangan bisnis batubara.
“Dalam rencana kerja perusahanan tahun 2014, terdakwa M tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisis PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan,” tutupnya