Palembang, Haluan Sumsel – Dijanjikan bisa mutasi menjadi Kapolsek, terdakwa Ivan Herwantoro oknum polisi diduga melakukan penipuan terhadap terhadap korban Andi Pratama yang juga oknum perwira polisi
Akibat kejadian tersebut korban Andi Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta akibat dijanjikan jabatan Kapolsek oleh terdakwa.
Dalam sidang JPU Kejati Sumsel menghadirkan dua orang saksi salah satunya saksi korban dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Budiman Sitorus SH MH, di PN Palembang, Selasa (5/12/2023)
Dalam sidang saksi korban Andi Pratama, mengatakan bahwa terdakwa menjanjikan dapat mengurus mutasi.
“Saat itu terdakwa mengaku bisa mengurus mutasi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantri, lalu terdakwa meminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp50 juta dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut, sehingga saya meminta kepada istri untuk mentransfer ke rekening terdakwa yang mulia,” tegas saksi dalam sidang
Kemudian saksi korban menjelaskan, bahwa terdakwa meminta lagi uang tambahan sebesar Rp50 juta sebanyak dua kali, sehingga total kerugian yang dialaminya untuk mengurus mutasi sejumlah Rp150 juta.
“Sejak uang saya serahkan dan ditunggu selama tiga bulan keluar daftar mutasi, akan tetapi nama saya tidak ada dalam mutasi itu yang mulia,” ungkap saksi Andi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, terdakwa Ivan Herwanto tidak menyangkal dan membenarkan keterangan Andi Pratama.
Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa pada hari Minggu saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan saksi Aipu Teguh menyampaikan perihal mutasi saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan Masyarakat (dumas) atas saksi Andi Pratama
Saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi, lalu setelah mendengar hal tersebut saksi Andi Pratama meminta Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi Andi Pratama ke Polda Sumsel,
Saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa, yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota bhabinkamtibmas, melalui telepon, pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugiha, yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari saksi Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri;
Saat itu terdakwa bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota bhabinkamtibmas yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mutasi dan
terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk tidak menceritakan perihal bantuannya kepada orang lain, dan terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk segera mentransfer uang sejumlah Rp50 juta
Selanjutnya 20 Desember terdakwa kembali meminta saksi Andi Pratama untuk mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening BCA terdakwa, dan pada 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi saksi Andi Pratama, mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantri, lalu terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk menyiapkan uang tambahan Rp 50 juta dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.
Bahwa total uang yang telah saksi Andi Pratama serahkan kepada terdakwa melalui transfer untuk mengurus mutasi adalah sejumlah Rp150 juta, namun pada kenyataannya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri. (**)