Palembang, Haluan Sumsel – Miliki narkotika jenis pil extacy 100 butir lima terdakwa Wike Andayani, M Yusuf, Alamsyah, Mery Lestari dan Afriansah hanya bisa tertunduk lesu saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH memvonis masing – masing 7 tahun 10 bulan penjara.
Selain divonis penjara kelima terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di PN Palembang, Selasa (5/12/2023)
Dalam putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Wike Andayani, M Yusuf, Alamsyah, Mery Lestari dan Afriansah masing – masing pidana 7 tahun 10 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.