Palembang, Haluan Sumsel – Miliki narkotika jenis pil extacy 100 butir lima terdakwa Wike Andayani, M Yusuf, Alamsyah, Mery Lestari dan Afriansah hanya bisa tertunduk lesu saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH memvonis masing – masing 7 tahun 10 bulan penjara.

Selain divonis penjara kelima terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di PN Palembang, Selasa (5/12/2023)

Dalam putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Wike Andayani, M Yusuf, Alamsyah, Mery Lestari dan Afriansah masing – masing pidana 7 tahun 10 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Artikulli paraprakMantap! Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam
Artikulli tjetërDijanjikan Jabatan Kapolsek, Oknum Polisi Rela Tipu Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini