Palembang, Haluan Sumsel – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, pada Selasa 12 Desember memeriksa dua orang saksi inisial NR selaku Direktur PT Lematang Enim Energi dan AZ sales Brand Manager Rayon Sumsel PT Pertamina Patraniaga.

Kedua diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan Selasa 12 Desember 2023, tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi

“Untuk update penyidikan dugaan kasus korupsi pajak beberapa perusahaan ini, pada hari Selasa, ada dua saksi yang diperiksa, yakni NR selaku Direktur PT Lematang Enim Energi dan AZ sales Brand Manager Rayon Sumsel PT Pertamina Patraniaga,” ungkap mantan kasi Datun Kejari Palembang, Rabu (13/12/2023)

Menurut Vanny, kedua saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Diperiksanya kedua saksi dikarenakan perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, sehingga Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami alat bukti,” ungkapnya.

Selain itu, kedua saksi juga dalam rangka melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam perkara tersebut, yakni; Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito.

“Karena berkas perkara ketiga tersangka masih dilengkapi, maka ke depan para saksi masih terus diagendakan pemeriksaannya,” tutupnya

Diketahui sebelumnya penyidik pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito yang ketiganya merupakan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang,

Ketiga tersangka ditetapkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan

Untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)

Artikulli paraprakJPU Dakwa Dua Petinggi KONI Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar
Artikulli tjetërGaji Sopir Feeder LRT Baru Dibayar Separuh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini