Palembang, Haluan Sumsel- Terlibat dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah tahun 2022 – 2023 sebesar Rp 6,4 miliar AT oknum pegawai bank plat merah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, Jumat (15/12/2023)

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik pidsud Kejati Sumsel, menetapkan AT oknum pegawai bank plat merah

“Berdasarkan arahan dari Jaksa Agung dan Menteri BUMN dalam rangka program bersih-bersih BUMN, tim penyidik bidang pidsus Kejari Sumsel menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah periode 2022-2023,” tegas Vanny

Ia juga menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“AT yang merupakan pegawai aktif salah satu Bank Plat Merah, ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP 19/L.6/Fd -1/12/2023. Dalam perkara ini telah dihitung kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor,” jelas Vanny.

Menurut Vanny dalam perkara ini adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 24 orang.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah, mengatasnamakan nasabah sehingga membuka rekening dan ATM nasabah dan mengaktifkan mobile banking nasabah sehingga tersangka dengan leluasa menarik uang para nasabah dalam jangka waktu satu tahun 2022-2023,” katanya.

Vanny menambahkan, dikarenakan perkara ini masih dalam kepentingan penyidikan sehingga pihaknya belum bisa membuka dengan rinci atas nama tersangka dan Bank Plat Merah yang dimaksud.

“Karena masih dalam kepentingan penyidikan nanti akan kami update lagi perkembangannya,” tutupnya

Artikulli paraprakSilahturahmi Kapolda Bersama Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa
Artikulli tjetërTim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Pengerusakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini