Palembang, Haluan Sumsel – Sempat enam tahun menjadi daftar pencairan orang (DPO),
ahkirnya terpidana kasus pengerusakan Ahmad Yani alias Jinggo berhasil tangkap tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, di kediamannya di jalan Ratu Sianom 3 Ilir Palembang, Jumat (15/12/2023)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini tim tabur Kejati Sumsel, berhasil mengamankan terpidana M Yani alias Jinggo

“Terpidana ditangkal di jalan Ratu Sianum lorong Kenanga Palembang, tim tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana atas M Yani alias jinggo,” ungkap Kasi Penkum, Jumat (15/12/2023)

Dirinya juga mengatakan, bahwa terpidana atas nama M Yani alias Jinggo, merupakan narapidana dalam perkara sebagaimana dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yang divonis pidana penjara selama 1 tahun

Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 6 april 2017 dan sudah dimasukan dalam DPO kurang lebih 6 tahun,” kata Vanny

Ia menyatakan, kemudian terpidana M Yani, setelan berhasil diamankan ia bahwa ke Kejari Palembang, kemudian akan dibawah juga ke lapas pakjo Palembang, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku

Untuk motif terpidana ini dimuka umum terang – terangan tenaga bersama  menggunakan kekerasan terhadap barang bersama anak buahnya,” tegas Vanny (**)

Artikulli paraprakKorupsi Dana Nasabah, Kejati Tetapkan Pegawai Bank Plat Merah Tersangka
Artikulli tjetërMantan Kadispora Sumsel Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini