Palembang, Haluan Sumsel – Simpan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 205 gram dua terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, dituntut masing – masing 10 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Selasa (19/12/2023)
Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan dihadapan Majelis Hakim Raden Zaenal Arief SH MH, JPU
Kejati Sumsel, Dede Muhammad Yasin, melalui Jaksa pengganti, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi dari 5 gram
Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan, Kamis (19/12/2023)
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum dari kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan. (**)