Palembang, Haluan Sumsel – Simpan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 205 gram dua terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, dituntut masing – masing 10 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Selasa (19/12/2023)

Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan dihadapan Majelis Hakim Raden Zaenal Arief SH MH, JPU
Kejati Sumsel, Dede Muhammad Yasin, melalui Jaksa pengganti, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi dari 5 gram

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan, Kamis (19/12/2023)

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum dari kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan. (**)

Artikulli paraprakMantan Kadispora Sumsel Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel
Artikulli tjetërPemprov Bagikan 300 Kilogram Cabai Merah Kriting

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini